Friday, 1 February 2013

Mengurus surat tilang di Pengadilan Negeri Depok

1 Februari 2013 adalah tanggal yang tertera di surat tilang milik saya. Seharusnya sih tanggal 24 Januari kemarin tapi karena cuti bersama jadi di undur sampai hari ini. Oh ya saya di tilang karena tidak menggunakan helm.

Saya berangkat jam 6.30 Dengan semangat 45, slip merah, duit 50000 rupiah, peta PN Depok, dan tidak lupa motor kesayangan saya. Jam 7.00 saya sampe di PN Depok. Parkir motor berada di luar PN tepatnya di samping PN. Kodisi sepi hanya ada 10 org pelanggar dan beberapa pegawai.

Menurut artikel yang saya baca, pertama2 kita harus melihat no urut di daftar yang ada di papan belakang PN Depok. Daftar disusun acak. Berdasrkan tipsnya sih cari berdasarkan nama. 5 menit mencari akhirnya mendapatkan juga nama saya, no urut 208. Segera saya tulis di slip merah. Kalo ingin menggunakan jasa calo biayanya 3000(hanya untuk mencari nama).

Ternyata ada jasa ambil langsung loh. SIM kena 60rb, STNK kena 70, untuk mobil saya kurang tahu. Banyak teman seperjuangan saya yg menggunakan jasa ini, mungkin karena males nunggu lama. Yang pasti di sini banyak jasa yg ditawarkan, pintar2 lah lah memilih dan menawar harga.

Dan saat2 ini lah yg paling membosankan. Yaitu menunggu ruang sidang dibuka, tp untuk ada hiburan yaitu melihat org2 seperjuangan yang di serang oleh calo. hehe

Pukul 8.20 ruang sidang di buka, para terdakwa memasukin ruang sidang. Dan tidak lupa menyerahkan slip merah kepada petugas (pertama mengumpulkan,pertama dipanggil). Dan kembali duduk tenang.

Selanjutnya petugas memeriksa no urut pada slip merah, jika tidak ada maka nama pelanggar di panggil dan diminta menulis no urut, jadi jangan lupa menulis no urut ya.

Pukul 9.10 persidangan baru di mulai. Ibu hakim memasuki ruang sidang dan menjelaskan tata tertib ruang sidang. Kami di panggil secara berkelompok, 1 kelompok 5 orang. Saya mendapat kelompok ke 4. Dan ibu hakim menyebutkan nominal yg harus di bayarkan, 40000 + 1000 biaya perkara, total 41000 untuk SIM atau pun STNK. Namun ketika ingin membayar di meja sampingn biaya menjadi 43000. Entah 2000 itu tambahan apa, tp ya sudah lah.

Dan kini SIM saya telah kembali. Saya keluar ruang sidang pukul 9.20.

Tips:
1.Datang kira2 pukul 8.00 agar tidak terlalu lama menunggu.

2. Segera cari nama pada daftar nama, berdasarkan no surat tilang, contoh 4710471. Di daftar kita akan melihat ada nomor yg lengkap 4710471 dan ada yg hanya 4 no di belakang 1234. Yg hanya 4 nomor, berarti angka yg didepan sama dengan yang diatas. Jadi anda mencari angka pertama dulu 471,, baru mencari 4 angka di belakang.

Susunannya mungkin seperti ini:
4701234
1235
1236
4710012
0013
4700965
4710469
0470
0471 (ketemu)
....
...

Nah terlihat bahwa susunan adalah acak, namun tak acak sepenuhnya. Jika masih kesulitan, anda bisa melihat2 metode yang digunakan oleh calo, dan menirunya.

3. Silakan duduk dan tunggu di dekat pintu ruang sidang, supaya menjadi yang pertama mengumpulkan slip merah.

sekian dari pengalaman saya. Jika ada yg ingin di tanyakan silakan berkomentar.
Mohon maap bila ada kekurangan

3 comments:

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

Mantabs bro, terimakasih postingannya, semoga minggu depan ketika hadir ke PN tidak kagok, semangat berkarya terus mahasiswa... ^_^

Unknown said...

PN depok dmn ya?