Friday, 6 May 2011

Polisi Tidur Yang Baik

POLISI TIDUR

Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.

Polisi tidur yang baik adalah polisi tidur yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994. Yaitu:


Bab 3
ALAT PENGENDALI PEMAKAI JALAN
Bagian pertama
Alat pembatas kecepatan jalan

1.     Alat pengendalidan pengarnan pernakaijalan dimaksud adalah:
Alat pengendali pemakai jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu

2.     Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatannya dengan cara peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Bentuk panjang melintang menyerupai trapezium.
b.    Bagian menonjil diatas badan jalan maksimum 12 cm
c.     Kedua sisinya mempunya kelandaian 15o
d.    Lebar mendatar bagian atas proporsional dengan bagian menonjol diatas jalan dan minimum 15cm

e.     Di tempatkan pada jalan dilingkungan permukiman jalan local IIC dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
f.     Penempatannya didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

g.    Diberitanda berupa garis serong dengan cat berwarna putih


semoga bermanfaat

No comments: